Penjelasan Lebih Mendalam Tentang Perceraian Dalam Islam

Ketika hubungan rumah tangga telah di bangun, tentu kita mengharapkan agar hubungan yang dibangun berjalan lancar dan langgeng. Tentu hubungan diharapkan hanya maut yang bisa memisahkan, meskipun ada banyak masalah yang menimpa. Dalam berhubungan harusnya mampu mengatasi masalah bersama pasangan, sehingga hubungan tetap bahagia dan masalah bisa teratasi. Namun sangat disayangkan, saat ini perceraian sering terjadi dan hal ini sangatlah disayangkan. Lalu bagaimana pandangan perceraian dalam islam?

Agar anda semakin paham akan perceraian dan bisa menghindari terjadinya hal ini, ada baiknya bila anda mengetahui hukum dan apa saja yang disebut dari perceraian.

Pengertian perceraian

Perceraian dalam agama islam disebut dengan talak, dimana hal ini merupakan pemutusan hubungan antara suami dengan istri. Dengan pernikahan yang sah menurut agama dan negara, biasanya hal ini diambil karena memang tidak ada jalan keluar lain yang bisa diambil dari masalah yang tengah dialami. Padahal dengan memutuskan bercerai belum tentu bisa menyelesaikan masalah, malah mungkin akan memberikan masalah baru yang akan datang.

pexels.com

Maka dari itu, sebaiknya untuk tidak melakukan perceraian seberapa berat masalah yang tengah dialami. Menurut agama islam sendiri, manusia akan diberikan masalah sebesar kemampuannya. Allah tidak akan memberikan masalah melebihi kemampuan umatnya, maka hindarilah hal yang dibenci Allah dan lebih mendekatkan diri pada Allah.

Menurut agama Islam, perceraian merupakan tindakan melepaskan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Dengan terjadinya hal ini tentu akan gugur hak dan kewajiban mereka sebagai suami istri, dan tentu mereka tidak diperbolehkan lagi untuk berhubungan seperti saat meikah dulu.

Islam telah mengatur segalanya di dalam al Quran, mulai dari kehidupan, beribadah hingga pernikahan dan perceraian. Agama islam juga memberikan aturan pada manusia agar hidup bersosialisasi, karena memang manusia adalah mahkluk sosial yang tak bisa hidup sendiri. Bahkan al Quran juga telah mengatur adab dan aturan dalam berumah tangga, termasuk juga dengan penyelesaian masalah yang tak bisa diselesaikan dalam rumah tangga.

Dalam agama islam sendiri memang mengizinkan tindakan perceraian, namun Allah sangat membenci perceraian itu terjadi. Hal itu berarti bila perceraian memang menjadi tindakan terakhir untuk pasangan suami istri, ketika memang ada masalah yang tidak ada jalan keluarnya selain bercerai. “Dan jika mereka berketetapan hati untuk menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Mendengar” (al Baqarah ayat 227). Kemudian ayat yang membahas tentang perceraian ini juga berlanjut sampai ayat 232.

Dalam ayat-ayat yang tertera di al Baqarah diatas, juga diterangkan mengenai aturan-aturan akan hukum talak, masa iddah bagi seorang istri, sampai dengan aturan untuk wanita yang sedang dalam masa inddah. Dari penjelasan ini, kita semua tahu bahwa dalam agama islam sudah memberikan aturan secara detail mengenai hukum perceraian. Tentunya seluruh aturan ini sangat memperhatikan kemaslahatan dari pihak suami maupun istri, sehingga tidak akan terjadi kerugian dari salah satu pihak.

Selain dari surat al Baqarah, ada juga surat ath Thalaq ayat 1-7 yang membahas mengenai aturan berumah tangga. Dalam ayat ini juga telah dijelaskan mengenai kewajiban suami kepada istri hingga bagaimana aturan saat seorang istri dalam masa iddah. Dari berbagai ayat yang sudah dijelaskan diatas, maka kita bisa mengetahui bahwa dalam agama islam tidak melarang terjadinya perceraian, hanya saja semuanya harus mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

pexels.com

Jenis-jenis Cerai

Mungkin dari penjelasan diatas kita sudah sedikit paham bahwa perceraian atau sering disebut talak dapat dilakukan oleh pihak suami, atau dari pihak istri yang menuntuk perceraian kepada suaminya. Barikut ini macam-macam talak dan pembahasannya yang dibedakan oleh siapa kata talak atau cerai itu diucapkan.

  1. Cerai talak dari pihak suami

Ini merupakan jenis perceraian yang paling umum dilakukan dimasa sekarang, dimana pihak suami yang menalak pihak istri. Perceraian ini dapat terjadi karena banyak faktor, dimna masalah tersebut memang benar-benar tidak bisa diselesaikan. Ketika suami sudah mengucapkan talak kepada sang istri, maka saat itu pula perceraian juga sudah terjadi dan tak perlu menanti putusan dari pengadilan.

  1. Cerai Raj’i

Jenis talak ini, yakni ketika sang suami mengatakan talak satu ataupun dua kepada pihak istri. Pihak sumai masih bisa kembali atau rujuk dengan istrinya selama berada dalam masa menunggu untuk menikahi laki-laki lain atau iddah. Namun, apabila masa iddah sudah habis maka suami tidak boleh melakukan rujuk. Apabila suami tetap ingin melakukan rujuk, maka mereka berdua harus melalui pernikahan ulang.

  1. Cerai ba’in

Talak ba’in merupakan jenis talak dimana pihak suami mengatakan talak ke tiga pada sang istri, dimana pada masa ini istri tak dibolehkan untuk melakukan rujuk. Suami baru boleh melakukan rujuk dengan istrinya apabila sang istri sudah menikah dengan lagi, kemudian istri sudah melakukan hubungan suami istri dan diceraikan oleh sang istri dan selesai masa iddahnya. Barulah setelah itu sang istri bisa kembali menikah dengan suami pertama.

  1. Cerai sunni

Cerai sunni ini merupakan talak yang diucapkan suami kepada istrinya, dengan kondisi sang istri masih dalam keadaan suci atau belum pernah berhubungan dengan sang suami. Bisa dikatakan, perceraian ini terjadi saat mempelai wanita masih mengenakan baju gamis yang dikenakan saat prosesi akad nikah.

  1. Cerai bid’i

Jenis talak ini merupakan talak yang diucapkan oleh suami kepada istrinya, dimana sang istri dalam keadaan mens atau bisa dibilang dalam keadaan suci tapi pernah berhubungan suami istri.

  1. Cerai taklik

Jenis talak ini adalah, dimana sang suami melakukan talak pada istri dengan memberlakukan suatu persyaratan. Dalam kondisi ini, apabila syarat yang ditetapkan itu terjadi, maka perceraian ataupun talak bisa terjadi.

pexels.com
  1. Cerai talak dari pihak perempuan

Beda dengan jenis perceraian yang diucapkan oleh pihak suami, apabila gugatan cerai dilakukan oleh pihak istri maka putusan harus menunggu dari pengadilan. Berikut ini nama-nama perceraian yang dilakukan oleh pihak istri.

  1. Fasakh

Jenis perceraian dengan nama fasakh ini bisa dilakukan tanpa adanya ganti rugi dari istri kepada suami, yang bisa terjadi karena adanya beberapa perkara. Seperti sang suami tidak memberikan nafkah materi atau non materi selama enam bulan, dan suami menghilang selama 4 bulan tanpa ada kabar, pihak suami tak bisa melunasi mahar yang sudah disebutkan ketika akad nikah dilakukan, atau bisa juga karena tindakan kepada istri buruk dan tidak bisa diterima lagi oleh sang istri.

  1. Khulu’

Jenis perceraian ini bisa terjadi apabila sudah ada kesepakatan dari pihak suami dan istri, memberikan sebagian harta pihak istri pada pihak suami. Hal ini juga sudah disebutkan pada al Quran di al Baqarah 229.

Itulah jenis-jenis perceraian yang bisa anda ketahui, namun setelah anda tahu akan jenis perceraian diatas, maka anda perlu tahu hukum yang ada dalam agama islam. Berikut ini akan kami bagikan untuk anda, hukum perceraian menurut agama islam.

pexels.com

Hukum perceraian

Hukum pada agama islam sendiri sangat beragam mengenai perceraian ini, dimana hal ini dilihat dari akar permasalahannya. Mulai dari proses mediasi, dan proses lainnya yang bisa menjadikan perceraian menjadi hal yang wajib, sunnah, makruh, mubah sampai dengan haram.

  1. Perceraian wajib

Sebuah perceraian bisa menjadi wajib hukumnya, apabila pasangan suami istri sudah tidak bisa berdamai. Pasangan ini sudah tidak memiliki jalan keluar lain yang bisa dipilih, dan jalan keluar satu-satunya yang bisa diambil adalah bercerai. Bahkan setelah adanya dua wakil dari kedua belah pihak, namun permasalahan rumah tangga tetap tidak bisa diselesaikan. Biasanya masalah ini akan dibawa ke pengadilan, dan pengadilan memutuskan bila perceraian adalah tindakan terbaik. Maka dari putusan itu, tindakan perceraian baru bisa dikatakan wajib hukumnya.

Selain dari masalah diatas, perceraian bisa dikatakan wajib apabila sang istri melakukan tindakan keji dan tidak mau bertaubat, atau sang istri murtad dan keluar dari agama islam. Dalam masalah ini, suami menjadi wajib hukumnya untuk menceraikan sang istri.

  1. Perceraian sunnah

Suatu perceraian akan menjadi sunnah, apabila terdapat sebuah syarat-syarat tertentu. Suatu perceraian bisa menjadi sunnah apabila sang suami tidak mampu lagi menanggung kebutuhan sang istri, atau sang istri tidak bisa menjaga martabatnya dan sang suami tidak bisa membimbingnya. Karena alasan inilah, maka perceraian bisa menjadi sunnah.

  1. Perceraian makruh

Apabila seorang istri memiliki akhlak yang baik. Serta pengetahuan agama yang baik, maka hukum untuk menceraikan istri merupakan tindakan makruh. Inilah hukum asal dari talak, dimana sang suami sebenarnya tidak memiliki alasan yang jelas kenapa menceraikan istrinya. Hal ini biasanya masalah sebenarnya masih bisa diperbaiki, dan tanpa perceraian pun bisa menyelesaikan masalah.

  1. Perceraian mubah

Ada beberapa alasan tertentu yang menjadikan perceraian memiliki hukum mubah, seperti contoh saat suami sudah tidak lagi memiliki keinginan atau nafsu ketika sang istri tidak datang bulan.

  1. Perceraian haram

Ada masanya dimana perceraian yang hendak dilakukan menjadi haram hukumnya dalam ajaran islam. Hal ini bisa terjadi apabila seorang suami menceraikan istri ketika sang istri sedang masa haid, atau sang istri masih dalam keadaan suci dan sudah pernah berhubungan suami istri. Selain itu suami juga dikatakan haram hukumnya menceraikan sang istri apabila tujuannya untuk mencegah istrinya mengambil hartanya, dan hal ini juga akan menjadi haram untuk mengucapkan talak lebih dari sekali.

Berikut ini beberapa penjelasan dari hukum perceraian dalam islam, tentu sangat disayangkan bila perceraian harus terjadi. Karena seperti yang kita tahu, bahwa perceraian akan menjadikan Allah membenci kita. Karena perceraian sendiri merupakan tindakan yang dibenci Allah, sehingga akan lebih baik bila menyelesaikan masalah tanpa harus mengakhiri hubungan pernikahan.

Semoga dengan adanya artikel diatas, bisa menambah wawasan anda dan bermanfaat untuk anda. bila anda merasa bila artikel ini bermanfaat, anda bisa membagikan artikel ini dengan orang lain. Sehingga anda juga akan mendapatkan berkah karena membagikan ilmu pada orang lain, dan siapa tahu anda juga telah menyelamatkan hubungan orang lain karena membaca artikel dari anda.