Shalat adalah sebuah bentuk ibadah yang terdiri atas ucapan dan gerakan yang dimulai dari takbiratul ihram hingga salam. Sebagai tiang agama, sholat dapat mengokohkan keimanan terhadap Allah SWT. Selain itu, sholat juga dapat menjauhkan dari perbuatan yang dilarang oleh aturan agama islam, dan termasuk ke dalam rukum islam yang kedua.
Sebagai rukun islam yang kedua, umat islam diwajibkan untuk melaksanakan sholat, terutama sholat fardu 5 waktu, yaitu sholat subuh, sholat dzhuru, sholat ashar, sholat maghrib, dan sholat isya. Ibadah sholat sendiri terdiri dari sholat wajib dan sholat sunnah. Kelima sholat fardu yang sebelumnya telah disebut termasuk ke dalam sholat wajib. Sebelum melaksanakan sholat, umat islah harus mengetahui beberapa persyaratan sholat, adapun persyaratan tersebut seperti syarat wajib, syarat sah, serta rukun sholat.
Rukun Sholat
Bagi umat islam, tentu menjadi wajib hukumnya untuk mengetahui rukun sholat. Rukun sholat adalah segala perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat pada sholat. Apabila salah satu rukun tidak dipenuhi, maka sholat pun tidak teranggap sah. Ada 13 rukun yang harus diketahui umat islam. Ketigabelas rukun tersebut semuanya disertai dengan gerakan yang kesemuannya dilakukan dengan menggerakan seluruh anggota tubuh. Di setiap gerakan tersebut terdapat pernapasan yang juga dijalankan karena aturan tajwid dalam membaca surat Al-Qur’an.
- Berdiri kepada orang yang mampu. Pada shalat fardu, berdiri adalah sebuah keharusan yang telah disepakati oleh para ulama (Al-Majmu. 3/258). Dalam kondisi apapun, apabila masih memungkinkan untuk berdiri maka berdiri dalam sholat fardu adalah wajib. Aturan mengenai rukun sholat yang pertama ini juga disebutkan pada firman Allah SWT yang berbunyi:
“…. dan berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu” (Q.S Al-Baqarah: 289).
Selain firman Allah tersebut, berdiri kepada orang yang mampu juga dijelaskan melalui hadits Rasullah SAW yang diriwayatkan oleh Imran bin Hushain:
“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu shalatlah dengan duduk, jika tidak mampu shalatlah dengan berbaring”. (HR. Bukhari).
- Takbiiratul-ihraam. Takbiiratul-ihram adalah takbir pertama yang dibaca ketika sholat. Takbiiratul-ihram yang artinya sebagai takbir yang mengharamkan, karena takbir ini menjadi batas diharamkannya seseorang yang akan melakukan ibadah sholat untuk melakukan hal lain yang tidak berkaitan dengan sholat. Ucapan yang dilakukan ketika takbiiratul-ihram adalah Allahu Akbar.
- Membaca al-fatihah di setiap rakaat.
- Ruku
- I’tidal setelah ruku
- Sujud dengan anggota tubuh sebanyak 2 kali dengan tuma’ninah
- Duduk di antara dua sujud
- Thuma’ninah dalam semua amalan
- Tertib rukun-rukunnya
- Tasyahhud akhir
- Duduk tahiyyat akhir.
- Shalawat untuk Nabi
- Salam dua kali
Dalam mazhab Syafii, shalat shubuh ada doa qunut. Namun hukumnya tidak wajib, melainkan sunnah ab’adh, atau sunnah yang jika lupa disunnahkan untuk sujud sahwi sebelum salam.
Syarat Wajib Sholat
Setiap ibadah pastilah menuntut adanya beberapa persyaratan, hal tersebut juga berlaku dengan sholat. Selain rukun sholat ada juga syarat sholat. Menurut Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib, dijelaskan pengertian syarat sebagai berikut:
“(syarat dalam bahasa shalat ialah) hal-hal yang menjadi penentu keabsahan sholat, namun bukan bagian dari sholat. Berbeda dengan rukun yang merupakan bagian sholat”
Selanjutnya, Imam Abu Suja juga membagi syarat sholat menjadi dua kategori, yaitu syarat wajib dan syarat sah sholat. Sama seperti syarat wajib sholat, beberapa syarat di bawah ini memiliki kesamaan dengan syarat wajib ibadah yang lain. Adapun syarat wajib sholat tersebut yaitu:
- Setiap orang yang beragama islam diwajibkan untuk melakukan sholat, tetapi bagi umat non muslin tidak diwajibkan untuk melakukan sholat.
- Baligh atau sudah masuk ke usia dewasa. Bagi perempuan, dapat dikatakan baligh apabila sudah keluar darah haid. Sedangkan untuk laki-laki, dapat dikatakan baligh ketika sudah berusia 15 tahun atau sudah mimpi basah.
- Sholat merupakan jalinan hubungan antara manusia dengan Allah, oleh sebab itu wajib hukumnya bagi manusia yang bisa berpikir secara logis untuk menunaikan ibadah sholat. Orang-orang yang tidak berakal atau tidak sehat seperti orang gila, orang mabuk, dan orang pingsan tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah sholat. Hal tersebut diperkenankan karena orang tersebut dalam kondisi yang tidak sadar.
- Tidak dalam keadaan haid maupun nifas. Seorang wanita yang sedang datang bulan atau setelah melahirkan tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah sholat. Hal tersebut diperkenankan karena wanita tersebut sedang dalam kondisi tidak suci.
- Telah sampai dakwah tentang sholat kepadanya. Orang yang belum mendapatkan dakwah atau seruan agama tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah sholat. Selain itu, orang tersebut juga tidak mendapat siksa di akhirat. Yang dimaksud belum mendapatkan dakwah adalah mereka seperti anak kecil atau bayi yang meninggal, bukan orang yang tidak mau mendapatkan seruan agama.
Syarat Sah Sholat
Dalam istilah ahli ushul, syarat merupakan apa yang kalau tidak ada, lantas perbuatan (ibadah) yang akan dilakukan mejadi tidak dapat terlaksana, apabila ada lantas perbuatan (ibadah) tersebut tidak harus ada. Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan apabila syarat sah sholat adalah apa yang menentukan sahnya sholat. Apabila tidak dipenuhinya syarat-syarat tersebut, maka sholatnya akan menjadi tidak sah.
- Suci dari hadas kecil maupun hadas besar. Syarat sah sholat yang membahas mengenai keadaan suci hadas kecil maupun hadas besar diriwiyatkan oleh Bukhari yang bersabda:
“Allah tidak menerima shalat salah seseorang di antara kalian, apabila dia berhadats sampai dia berwudhu”.
- Suci anggota badan, pakaian, serta tempat sholat dari berbagai macam najis. Barangsiapa yang menuaikan sholat sementara dirinya tahu dan ingat ada najis, maka ibadah sholat yang akan dilakukan menjadi tidak sah.
- Menutup aurat. Perlu diingat, aurat laki-laki yaitu antar pusar hingga lutut. Sedangkan bagi perempuan, semua anggota badan kecuali muka dan telapak tangan adalah aurat. Seseorang yang menunaikan ibadah sholat dalam keadaan auratnya terbuka membuat sholat yang dilakukannya tidak sah, hal tersebut disebut lewat firman Allah:
“Hai anak Adam, pakailah pakaiannmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid” (Q.S Al-A’raf: 31).
- Menghadap ke arah kiblat. Berdasarkan firman Allah:
“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya”. (Q.S Al-Baqarah: 144).
- Sudah masuk waktu sholat. Tidak sah sholat seseorang apabila belum masuk waktu menurut ijma para ulama. Syarat sah mengenai sudah masuknya waktu sholat disebut pada firman Allah”
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang beriman” (Q.S. An-Nisa: 103)
Berbagai macam informasi mengenai rukun sholat dan syarat solat wajib diketahui oleh setiap umat islam. Selain hal tersebut, sewaktu melakukan ibadah sholat, niat adalah suatu hal yang perlu dilakukan. Ketahui berbagai macam niat sholat. Niat yang diucapkan setiap ibadah sholat berbeda-beda. Ketika anda akan melakukan ibadah sholat dhuhur, anda harus mengucapkan niat sholat dhuhur, hal tersebut juga berlaku apabila anda akan melakukan ibadah sholat tahajud, anda harus mengucapkan niat sholat tahajud.