Manusia diciptakan dengan nalurinya dimana salah satunya dalah naluri untuk memiliki pasangan. Untuk memenuhi naluri ini, ada pernikahan dimana pelaksanaan dan hukumnya diatur oleh agama. Dalam Islam sendiri, menikah dianggap sebagai ibadah untuk menyempurnakan iman. Sama halnya dengan ibadah lain dalam islam dimana niat memegang peranan yang penting terhadap pelaksanaan ibadah tersebut. Tidak hanya dalam islam, pernikahan juga sebenarnya diatur dalam setiap agama. Pernikahan merupakan sebuah ritual yang sakral dan seharusnya didasari dengan niat yang baik. Makanya dalam islam juga dijelaskan mengenai tujuan nikah yang benar. Jika tujuan atau niatnya sudah tidak baik, maka kedepannya pernikahan juga tidak akan memberikan hasil yang baik. Berikut sedikit penjelasan mengenai tujuan nikah menurut islam.
Tujuan Nikah Menurut Islam yang Benar
Menikah merupakan salah satu fase dalam kehidupan yang akan dihadapi oleh setiap manusia. Karena diciptakan memiliki akal, makanya manusia memiliki kehendak sendiri termasuk tujuan untuk menikah. Namun, dalam islam berikut beberapa tujuan nikah yang memang diinginkan Allah.
- Menundukkan pandangan serta membentengi akhlaq
Dalam islam, segala aktivitas manusia telah di atur, mulai dari hubungan manusia dengan Allah sampai hubungan antar manusia. Salah satunya adalah dalam hal pernikahan. Adanya pernikahan merupakan salah satu cara untuk menundukkan pandangan sekaligus membentengi akhlaq. Saat menikah ada hal-hal yang tidak boleh lagi dilakukan dan jika melakukannya akan membuat kita mendapatkan dosa. Salah satunya adalah memandang orang yang bukan mahram. Dengan pernikahan, kita akan terhindar dari berbagai hal keji dengan membentuk keluarga. Keluarga inilah yang akan membuat kita dalam membentuk benteng agar tidak lagi melakukan berbagai hal keji yang dapat menambah dosa kita. Hal ini dijelaskan dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Sahabat Nabi. Dalam hadits tersbeut dijeaskan bahwa menikah dapat membantu kita untuk menundukkan pandangan jika sudah mamu, Namun jika kita belum mampu menikah maka kita dapat melakukan puasa untuk menundukkan pandangan.
- Memenuhi kebutuhan naluri manusia
Naluri alami yang dimiliki manusia salah satunya adalah hasrat untuk memiliki pasangan. Makanya untuk menghindari perbuatan dosa seperti berzina, kumpul kebo, dan sejenisnya islam menganjurkan untuk menikah. Dalam islam, berzina, berpacaran, dan hal semacamnya merupakan hal yang diharamkan dan dosa besar. Hal-hal tersebut dapat menyebabkan hal buruk lainnya seperti adanya penyakit kelamin, adanya anak tanpa orang tua, dan masih banyak lagi. Makanya, islam melarang umatnya untuk melakukan hal-hal kotor seperti di atas. Tujuannya tentu saja demi kebaikan kehidupan ummat manusia. Dengan menikah, naluri manusia untuk berhubungan dapat disalurkan kepada pasangan dengam cara yang baik. Justru setelah anda menikah, perbuatan yang diharamkan tersebut jika dilakukan bersama dengan pasangan halal merupakan sebuah ibadah.
- Memperoleh keturunan yang shalih dan shalihah
Tujuan lain menikah dalam islam adalah untuk mendapatkan atau meneruskan keturunan. Hal ini dijelaskan dalam surat An-Nahl ayat 72. Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa Allah telah menetapkan pasangan bagi setiap manusia, memberikan rizki dan memperoleh keturunan. Dalam islam, mendapatkan keturuanan juga termasuk rizki karena anak adalah titipan. Dan untuk mendapatkan keturunan dengan cara yang baik adalah dengean menikah. Namun, bukan berarti tujuan menikah semata-mata hanya untuk mendapatkan anak. Kita juga diberi perintah untuk mendidik anak kita kelak agar menjadi anak dengan akhlaq yang shalih dan shalihah. Anak ini dapat kita dapatkan setelah melakukan hubungan suami isteri dimana hal tersebut diharamkan bagi mereka yang melakukannya dengan yang bukan mahram atau yang bukan suami maupun istri. Melakukan hubungan tubuh dengan yang belum halal merupakan dosa yang sangat besar. Makanya seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa untuk menundukkan pandangan, kita butuh yang namanya menikah bagi yang sudah mampu.
- Untuk membangun rumah tangga yang islami
Tujuan nikah menurut islam yang selanjutnya yaitu untuk membangun mahligai rumah tangga yang islami. Setelah menikah, tugas kita sebagai manusia tentu saja bertambah. Untuk suami, mereka harus membimbing istrinya. Begitu pula dengan istri yang juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan untuk suami. Islam memang memperbolehkan perceraian, namun Allah sangatlah membenci perceraian atau thalaq. Makanya, untuk membangun rumah tangga yang kuat, pasangan suami istri juga harus membangun rumah tangga mereka dengan islami. Dengan begitu Allah akan melindungi ummatnya yang hal membangun rumah tangga. Makanya sebelum kita memutuskan untuk menikah, sebaiknya kita memiliki tujuan yang baik terlebih dahulu. Seperti tujuan menikah yang satu ini misalnya, yaitu membangun rumah tangga yang islami. Maksud dari rumah tangga yang islami adalah pasangan suami istri menjankan syari’at islam yang telah diperintahkan oleh Allah dan menghindari segala hal yang dilarang Allah.
- Meningkatkan Ibadah kepada Allah SWT
Tujuan yang kelima adalah untuk meningkatkan kualitas ibadah kepada Allah SWT. Karena memang tujuan atama manusia diciptakan di dunia ini adalah tidak lain dan tidak bukan untuk beribadah kepada Allah. Dan salah satu tujuan dari pernikahan menurut islam adalah untuk meningkatkan ibadah kepada Allah. Dengan adanya pasangan, diharapkan kita dapat meningkatkan ibadah yang sebelumnya saat belum menikah belum bisa dilakukan. Hal ini dijelaskan oleh Sabda Rasul yang diriwayatkan oleh para Sahabat yang isinya tentang aktivitas bersetubuh dengan isteri atau suami. Bersetubuh dengan pasangan hanya bisa dinilai ibadah jika kita telah menikah. Karena kegiatan bersetubuh dengan pasangan di luar nikah merupakan dosa yang sangat besar. Jadi, bila seorang yang sudah menikah dan bersetubuh dengan selain istri maupun suaminya, maka ia akan berdosa.
Kira-kira itulah beberapa tujuan nikah menurut islam yang baik. Allah menyuruh umatnya menikah jika memang telah mampu karena menikah bukanlah hal yang enteng. Ada ebberapa syarat yang harus dipenuhi. Setelah menikah juga ada tanggung jawab yang harus dipegang, makanya istilah mampu digunakan sebagai ukuran. Mampu disini artinya dalam hal materi maupun mental. Dalam islam, sebenarnya syarat untuk Menikah tidaklah terlalu sulit. Allah memudahkan makhluknya untuk melakukan pernikahan yang halal karena menikah memiliki banyak manfaat yang jika dijalankan dengan benar akan sangat baik. Namun, perlu diingat, jika niat untuk menikah saja sudah tidak baik, maka pernikahanpun tidak akan diberkahi oleh Allah.
Tujuan Nikah Menurut Islam dan Syaratnya
Urusan pernikahan tidak hanya diurus berdasarkan agama saja, pasalnya negara kita juga memiliki aturan tentang pernikahan. Jika anda berniat untuk menikah dan tujuan nikah menurut islam sudah baik, maka yang harus anda persiapkan selanjutnya adalah syarat menikah. Nikah dapat dilakukan dengan jalan agama saja atau nikah sirri, namun karena kita tinggal di negara hukum, maka kiat juga harus mengurus berbagai syarat nikah agar tidak hanya resmi menjadi suami istri dari segi agama saja, namun juga dari segi hukum. Syarat-syarat yang perlu disiapkan untuk menikah di KUA adalah sebagai berikut:
- Berkas Kelurahan
Sebelum dibawa ke pihak KUA. Ada beberapa berkas syarat yang harsu disiapkan dan diserahkan ke kelurahan. Berkas-berkas tersebut diantaranya dalah ktp dari kedua calon pengantin. Berkas lainnya ada surat pengantar dari pihak RT dan RW. Selain itu, fotokopi KK dan KTP dari kedua orang tua calon pengantin juga dibutuhkan. Jika semuanya sudah lengkap, maka berkasnya siap diserahkan ke kantor kelurahan.
- Syarat berkas untuk ke KUA
Setelah berkas ke kelurahan diserahkan, maka pihak keluarahan akan memberikan surat keterangan nikah (N1), surat keterangan asal-usul(N2), dan surat keterangan tentang orang tua (N4). Proses mengurus dokumen yang dilakukan di kantor kelurahan ini biasanya tidak memakan banyak waktu. Kurang lebih satu hari dan anda bisa mendapatkan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan pernikahan KUA. Nah, apa saja yang harus dibawa ke KUA untuk bia menikah? Ini dia.
- Berkas dari kantor kelurahan
Bekas-berkas tadi N1, N2, dan N4 yang didapat drai kantor kelurahan akan anda gunakan sebagai berkas syarat untuk mengajukan pernikahan ke KUA.
- Surat keterangan belum menikah
Berkas kedua yang harus dilengkapi adalah surat keterangan yang menerangkan bahwa calon pengantin belum pernah menikah. Surat keterngan ini juga harus ditandangani lengkapd i atas materai Rp 6.000.
- Suarat pengantar yang didapat dari RT dan RW juga harus dibawa kembali sebagai syarat berkas untuk daftar nikah di KUA.
- Kartu Identitas
Fotokopi Kartu identitas atau KTP dari calon penganting lengkap dengan KTP orang tua mempelai masing-masing juga harus disiapkan.
- Pas Foto
Dan syarat yang terakhir adalah pas foto dari kedua calon pengantin berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dan berukuran 2×3 sebanyak 4 lembar.
Bagi calon pengantin yang sudah pernah menikah, maka harus melampirkan akta cerai maupun surat kematian atau N6 bagi yang duda atau janda karena pasangannya meninggal. Baru setelah itu proses pendaftaran nikah dapat diurus oleh pihak KUA.
Itulah tadi beberapa syarat berkas yang harus dipenuhi untuk menikah ke KUA. Menurut Islam, pernikahan dapat dilaksanakan jika rukun dan syaratnya terpenuhi. Untuk rukun nikah ada 5 yang biasa dikenal juga dengan S.I.S.W.A. Maksudnya yaitu Suami, Isteri, Saksi, Wali, dan Akad Nikah. Jumlah saksinya haruslah dua orang laki-laki. Sedangkan untuk syaratnya adalah beragama islam, bukah mahram, mengetahui wali, tidak sedang ihram haji atau umrah, tidak dalam paksaan, tidak memiliki 4 isteri bagi calon suami, mengetahui calon isteri. Itu adalah syarat bagi calom suami, sedangkan untuk isteri syaratnya adalah bukan khunsa, tidak dalaj ihram haji dan umrah, bukan isteri orang. Dan untuk syarat walinya beragama islam, lelaki, baligh, tidak terpaksa, tidak fasik, tidak cacat fikiran, merdeka, dan tidak ditahan kuasanya. Ada juga syarat yang harus dipenuhi untuk ijab dan qabul atau akad nikah. Salah satu hal yang biasanya harus disiapkan saat akad nikah adalah cincin kawin atau cincin nikah. Cincin ini harus dipakai oleh kedua mempelai setelah prosesi akad nikah selesai dilakukan. Untuk anda muslim yang ingin menikah, pastikan niat anda menikah dengan tujuan nikah menurut islam.